Tigor menilai, aturan hukum tersebut yang kemudian dikuatkan oleh putusan MK sudah tepat. Karenanya ini harus dihormati.
Baca juga: Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya
"Apapun alasannya putusan MK itu harus dihormati dan sudah berlaku sebagai hukum," ucapnya.
Pengemudi ojek online, kata dia, disebut menerima larangan penggunaan GPS saat berkendara karena itu membahayakan keselamatan.
Diwartakan sebelumnya, Pengemudi yang mengoperasikan fitur "global positioning system" (GPS) di telepon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca juga: Putusan MK: Gunakan GPS saat Berkendara Terancam Dibui