Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.
"Sudah diatur di Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman saat dihubungi di Jakarta.
Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat (1) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.
(Fakhri Rezy)