JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Pinjaman Daerah Tahun 2018. Ada 10 anggota DPRD yang diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung pada hari ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya. Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
(Baca juga: Terkait Suap Bupati, KPK Periksa Pimpinan hingga Anggota DPRD Lampung Tengah)
Adapun ke-10 anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni anggota Komisi I, Syamsudin; Ketua Komisi II, Anang Hendra Setiawan; Wakil Ketua Komisi II, Sopian Yusuf; Sekretaris Komisi II, Hi Roni Ahwandi. Kemudian ada sejumlah anggota Komisi II yakni Febriyantoni; Sumarsono; Wahyudi; Slamet Widodo; Sukarman; serta Muhlisin Ali.