Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka perkara yang sama. Ketiganya adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)