JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga yang juga mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Desi Arryani, di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 11 Februari 2019, kemarin.
Penggeledahan di kediaman Desi Arryani terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain kediaman Desi Arryani, tim juga menggeledah rumah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Penggeledahan di rumah Pensiunan PNS tersebut dilakukan pada hari ini.
"Dalam dua hari ini, Senin hingga Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga: Memang Betul General Manager Bersalah!
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," terangnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Baca Juga; Kasus Suap Moge, KPK Telisik Proses Komunikasi Auditor BPK & GM Jasa Marga
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)