Hadir dalam acara itu para sesepuh KAHMI termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia dan guru besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Anwar Nasution. Hadir juga pakar politik dan peneliti senior dari LIPI, Prof. Dr. Siti Zuhro yang menyimpulkan bahwa telah terjadi penzaliman terhadap Irman Gusman, maka warga KAHMI perlu bergerak untuk memberikan keadilan kepada Irman.
Buku yang berisi anotasi dari 15 profesor dan doktor hukum itu berisi analisis kritis terhadap penanganan kasus Irman sejak ia ditangkap petugas KPK hingga dijatuhi hukuman penjara. (Baca Juga: Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap)
Buku ini diinisiasi oleh para profesor hukum dari Universitas Diponegoro dan Universitas Padjadjaran, kemudian melibatkan pakar-pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Universitas Trisakti, Universitas Al-Azhar Indonesia, dan Universitas Gunung Jadi Cirebon yang juga memberikan anotasinya terhadap kasus ini.
Buku ini diluncurkan di Universitas Andalas, Padang, pada 12 Desember 2018, kemudian dibahas lagi oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari, dan terakhir dibahas dalam diskusi akademik di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta pada 31 Januari silam.
(Arief Setyadi )