Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli. Dari 10 saksi, sebanyak 9 di antaranya anggota DPRD Jambi.
"Hari ini, bertempat di Polda Jambi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, 9 di antaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang menyeret Zumi Zola Zulklifli.
Ke-13 tersangka baru tersebut, yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.