JAKARTA - Persoalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berlarut-larut. Padahal, bisa mengganggu jalannya Pemilu 2019.
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal pun meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo memediasi pertemuan antara Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KPU. Persoalan itu harus segera diselesaikan.
Diakuinya, proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa terganggu. Pasalnya, MPR berasal dari dua unsur, yakni DPR dan DPD.
“Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR yang berasal dari dua unsur, yakni DPR dan DPD hasil Pemilu 2019. Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan, karena PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Tahun 2019," katanya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
"Jadi, pelantikan presiden dan wakil presiden bisa terhambat karena legalitas anggota DPD dapat dipersoalkan secara hukum,” imbuhnya.