Penjelasan KPK Terkait Perkara Irman Gusman yang Dinilai Keliru

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 16:09 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

"K‎PK pun mempercayai Independensi dan Imparsialitas Majelis Hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," jelasnya.

 Baca juga: Mengungkap Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya