JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan merintangi, atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas. Agenda sidang kali ini yakni, mendengarkan keterangan saksi Ahli.
Adapun, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makkasar, Prof Said Karim. Dalam persidangan, Prof Said Karim sempat menanggapi pertanyaan kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu terkait rekaman sadapan KPK.
Awalnya, Aldres mempertanyakan sadapan yang dimiliki KPK terkait perbincangan seseorang yang diduga Lucas. Namun, menurut Aldres, sadapan tersebut diperoleh KPK dari proses penyidikan yang berbeda yakni, perkara Eddy Sindoro.
Menanggapi pertanyaan Aldres, Prof Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik dalam menyadap seseorang. Bahkan, sambung Said Karim, sadapan tersebut tidak ada nilai hukumnya jika perkaranya berbeda.