(Baca juga: Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas)
Sebagaimana hal tersebut ditegaskan Prof Said Karim saat menjadi saksi ahli di persidangan perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Advokat Lucas.
"Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain. Sesuai putusan MK itu, sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan. Itu tidak bisa dilakukan. Demikian yang terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum," terang Said Karim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Ditambahkan Prof Said, keterangan saksi yang benar adalah keterangannya yang berkesesuaian. Dalam hal ini apabila ada dua atau tiga saksi menyampaikan hal yang sama maka hakim harus mengenyampingkan keterangan satu saksi yang berbeda.