Tjahjo ingin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri baik dari pusat dan di daerah untuk bersama-sama membangun sistem Pemilu dalam sistem pemerintahan presidensial yang semakin demokratis. ASN harus netral agar jalannya Pemilu 2019 bisa sukses.
"Sudah tadi kami sampaikan semua ASN harus netral sama dengan TNI dan Polri, setiap kepala daerah boleh mengajukan kampanye asal ikutin arahan-arahan yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu sebagimana UU yang ada, seminggu satu kali tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, kepala daerah tidak boleh menggunakan anggaran daerah saat membantu capres dan cawapres berkampanye. Ia melanjutkan bahwa kepala daerah harus mematuhi seluruh UU, KPU, maupun aturan Panwas jika mendukung jagoannya di Pilpres 2019.
"Karena apapun kepala daerah termasuk Mendagri juga dipilih dari partai politik, dipilih oleh Bapak Presiden, dipilih oleh gabungan partai politik dalam kerangka untuk menjadi kepala daerah. Begitu dia menjadi kepala daerah, dia harus netral karena sebagai pengemban pabrik yang harus diikuti semua staf ASN-nya. Jadi harus dipisahkan di situ, tapi ASN-nya harus netral," ujarnya.
(Salman Mardira)