“AN juga merupakan penyalahguna narkoba sering menjanjikan kepada kurir tempat AN membeli Narkotika jenis sabu bahwa BNN tidak akan menangkap apabila memberi barang yang lebih banyak kepadanya,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Korna, dari keterangan saksi atau pelapor kepada petugas BNNK, AN pernah mengaku sebagai orang kepercayaan BNN Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada seorang wanita yang merupakan penyalahgunaan narkotika, AN melakukan pengancaman kepada wanita tersebut agar menuruti perkataannya jika ingin aman dari BNN Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dalam proses pemeriksaan, AN menjalani tes urine dan didapatkan hasil positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampetamin yakni sabu,” sambungnya.
Korna menambahkan, jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh AN diharapkan untuk segera melaporkan ke BNN Kabupaten Kotawaringin Barat.