"Ketika penyidik mendatangi kediamannya, diketahui tidak lagi berdomisili dialamatnya," ujar Mukri.
Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia
Lebih lanjut dia menjelaskan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya BM terpaksa diciduk.
(Fakhri Rezy)