JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Pegawai Negeri Sipil Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, BM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka BM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca juga: Bersama KPK, MLA Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mukri mengatakan, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 17.30 WIB. BM kini ada di Kejari Jaktim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketika penyidik mendatangi kediamannya, diketahui tidak lagi berdomisili dialamatnya," ujar Mukri.
Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia
Lebih lanjut dia menjelaskan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya BM terpaksa diciduk.
(Fakhri Rezy)