Segera Disidang, KPK Giring Wali Kota Pasuruan ke Polda Jatim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 18:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono akan segera mempertanggungjawabkan di meja hijau terkait dengan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Rencananya, Setiyono akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Oleh sebab itu, KPK menggiring Setiyono ke Polda Jawa Timur (Jatim) untuk persiapan menjalani persidangan.

Selain Setiyono, lembaga antirasuah juga membawa dua tersangka lainnya ke Jawa Timur. Mereka adalah, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).

"SET dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN dan WTH dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi


KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya