Segera Disidang, KPK Giring Wali Kota Pasuruan ke Polda Jatim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 18:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono akan segera mempertanggungjawabkan di meja hijau terkait dengan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Rencananya, Setiyono akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Oleh sebab itu, KPK menggiring Setiyono ke Polda Jawa Timur (Jatim) untuk persiapan menjalani persidangan.

Selain Setiyono, lembaga antirasuah juga membawa dua tersangka lainnya ke Jawa Timur. Mereka adalah, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).

"SET dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN dan WTH dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi


KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya