JAKARTA - Tim Satgas Antimafia Bola Polri melakukan pemeriksaan terhadap Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, nasib Jokdri akan ditentukan dalam pemeriksaan hari ini. Apakah akan ditahan atau tidak.
(Baca Juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Peluang Jerat Tersangka Lain)
"Sangat tergantung pemeriksaan hari ini. Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi kepada wartawan, Senin (18/2/2019).
Dedi menjelaskan, dalam penentuan penahanan atau tidak bagi seorang tersangka, sangat ditentukan dari pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. "Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," ucapnya.
Sementara Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan dari Jokdri soal adanya pemusnahan barang bukti kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.