JAYAPURA - Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah Provinsi Papua meminta Kejati Papua segera memproses kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Sarmi tahun 2016 saat Pilkada 2017 yang merugikan negara Rp38 Miliar.
Kasus yang sebulan lalu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial RU oleh Kejaksaan Tinggi Papua bernomor 02/Ti/Fd.01/1/2019 tersebut urung ada tindak lanjut untuk penahanan tersangka.
"Sekarang tersangka masih menghirup udara bebas, belum ditahan. Maka kami minta Kejati jangan terkesan tebang pilih atas kasus korupsi. Ini uang rakyat yang cukup besar. Harus segera diproses lanjut," kata Ketua DPW Pemuda Muhammadyah Papua, Zamroni, Senin (18/2/2019) siang.
Pihaknya meminta pihak Kejati Papua segera melakukan penahanan dan pencekalan terhadap pelaku dan seluruh anggota KPU Kabupaten Sarmi periode 2013-2018 untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
"Kejati bekerjasama dengan Imgrasi untuk harus segera melakukan cekal terhadap tersangka dan seluruh anggota Sarmi periode itu, jangan sampai tersangka kabur termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut," ucapnya.