"Ini malah terkesan tebang pilih dalam melalukan penanganan kasus Tipikor, karena sampai saat ini proses hukum berjalan di tempat," sambungnya.
Pihaknya juga mencurigai kasus serupa saat Pilkada Gubernur Papua 2018 lalu. Yang dikatakannya seorang tersangka yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi saat itu juga menjabat sebagai salahsatu Kasubbag Di KPU Provinsi Papua.
"Maka, Kejati juga harus merunut kasus ini, dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran Pilgub 2018 di KPU Provinsi Papua," ucapnya lagi.
Ditegaskan, jikapun kemudian pihak Kejati Papua urung juga menyelesaikan kasus hukum korupai tersebut, pihaknya meminta KPK turun tangan.
"Kalau Kejati merasa tidak mampu, sebaiknya melimpahkan kasus ini kepada KPK di Jakarta, atau KPK mengambil alih kasus ini. Karena ini merugikan negara puluhan miliar," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)