"Yang ada adalah angka kebijakan besar anggarannya, bahwa ada barangkali satu dua orang yang terlibat atau ikut ambil bagian dalam pembicaraan khusus itu pasti pembicaraan di luar rapat-rapat itu," tambahnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
(Edi Hidayat)