SURABAYA - Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, mengaku dilarang oleh pimpinan polisi untuk berkomentar terhadap para jurnalis yang sudah menunggu usai sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Sehingga pentolan grup band Dewa 19 itu tidak berkomentar pada media, baik ketika akan mengikuti sidang maupun setelah sidang selesai. Politisi Gerindra ini langsung masuk ke salah satu ruangan di PN Surabaya ketika baru datang dari Rutan Medaeng.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai)
Begitu pula ketika usai sidang, Ahmad Dhani langsung masuk ke mobil milik kejaksaan dan langsung menuju Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo dengan pengawalan ketat dari polisi.
"Tidak boleh komentar oleh pimpinan polisi, oke. Tidak boleh wawancara," terang Ahmad Dhani sebelum masuk ke mobil milil Kejaksaan usai sidang.
Kemudian mobil tersebut meninggalkan PN Surabaya. Hari ini Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.