TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 07:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

“Melaporkan ke Bawaslu soal lahan Prabowo yang dinilai menyerang pribadi merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap substansi persoalan. Jelas langkah itu merupakan tindakan salah alamat,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

 

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya