TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 07:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ambil pusing soal ia dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait debat kedua calon presiden oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Menurut dia, ia dilaporkan ke Bawaslu usai mengikuti debat sudah pernah terjadi.

"Ya, debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporin, gak usah debat aja. Debat, kok, dilaporkan, gimana," katanya sambil tertawa usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya