Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ambil pusing soal ia dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait debat kedua calon presiden oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Menurut dia, ia dilaporkan ke Bawaslu usai mengikuti debat sudah pernah terjadi.
"Ya, debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporin, gak usah debat aja. Debat, kok, dilaporkan, gimana," katanya sambil tertawa usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.
(Awaludin)