OTT Pungli Pembebasan Tahanan, Polda Banten Periksa 5 Saksi

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 14:06 WIB
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir (foto: Rasyid Ridho/Sindonews)
Share :

SERANG - Bidang Prefesi dan Pengamana (Bid Propam) Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli pembebasan tahanan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Brigadir AY.

"Semua (yang mengetahui) diperiksa, dipersiapkan untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa)," ujar Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

 

Sejauh ini, kata Tomsi, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan oleh Bid Propam Polda Banten. Pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis itu.

(Baca Juga: Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Anggota Polda Banten Kena OTT) 

Jenderal Bintang Dua itu menegaskan, bahwa semua anggota yang terjerat kasus dan terbukti melanggar kode etik akan ditindak tegas.

"Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran-pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya