RUU yang diumumkan Kementerian Hukum itu memberikan izin kepada "dua orang sesama jenis kelamin untuk menciptakan ikatan tetap bersifat intim dan eksklusif untuk tujuan menjalankan kehidupan bersama guna merealisasikan persamaan perlindungan kebebasan pernikahan," lapor AFP.
Perdebatan masyarakat
Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa melarang pernikahan gay adalah ilegal dan memerintahkan kepada pemerintah untuk mengubah hukum itu.
Baca juga: Google Map Terbaru Tak Sengaja Ungkap Lokasi Pangkalan Rudal Taiwan
Tetapi hubungan sesama jenis ditolak warga melalui serangkaian referendum tahun lalu.