KKS mempunyai fungsi ganda yaitu menjadi tabungan dan dompet (e-wallet). Sistem ini menjadi karya inovatif pertama kali yang digunakan di antara banyak negara yang melakukan Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer).
Dirjen menjelaskan fitur Tabungan dalam KKS adalah simpanan berupa rekening bank yang dapat ditarik secara tunai sementara fitur e-wallet meruapakan simpanan uang elektronik yang dapat digunakan belanja barang, tidak bisa ditarik tunai. E-wallet dapat digunakan untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan barang lainnya.
"Melalui KKS diharapkan bansos dapat memenuhi target 6 T. Yakni tepat waktu, tepat kualitas, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu," tuturnya.
Pada tahun 2014 jumlah terdapat 3 juta KPM dengan realisasi 93,26 persen. Tahun berikutnya 2015 sebanyak 3,5 juta KPM terealisasi 100,29 persen. Tahun 2016 jumlah penerima PKH naik dua kali lipat menjadi 3,5 juta KPM dengan realisasi penyaluran 99,69 persen. Pada tahun 2017 jumlah KPM kembali meningkat menjadi 6 juta KPM dan realisasi penyaluran 103,8 persen dan tahun lalu yakni 2018 terdapat 10 juta KPM dengan realisasi penyaluran 100.023 persen.
(Angkasa Yudhistira)