BENGKULU – Polisi memeriksa kejiwaan RS (31), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Erni Susanti (30), yang tengah hamil 9 bulan. Warga Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, itu akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.
Hal tersebut lantaran RS diduga tega menghabisi nyawa istrinya secara sadis. Korban mengalami luka robek di bagian perut dengan usus terburai dan luka bekas gorok di bagian leher.
''Kejiwaan tersangka akan diperiksa,'' kata Kapolres Kota Bengkulu, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Priangodo Heru Kun Prasetyo, saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (23/2/2019).
Tersangka, sampai Heru, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, beredar informasi RS diduga membunuh istrinya karena dipengaruhi bisikan gaib. Namun, kepolisian membantah hal tersebut. RS diduga nekat menghabisi istrinya karena cemburu akan hadirnya pria lain dalam rumah tangganya.