Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 18:34 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah (kanan). (Foto : Dok Okezone)
Share :

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

(Baca Juga : Jalan Panjang Penganut Kepercayaan Demi Sebuah Pengakuan)

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

(Baca Juga : Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya