“Sudah dilimpahkan. Kita siap. Dakwaannya 1 ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujarnya.
(Baca juga: Keluarga Yakin Ratna Sarumpaet Tak Sebar Hoaks)
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.