Bendahara Vatikan Dinyatakan Bersalah Atas Pelecehan Seksual Terhadap Anak 13 Tahun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 12:05 WIB
Kardinal George Pell. (Foto: Reuters)
Share :

MELBOURNE – Bendahara Vatikan, Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas lima tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukannya dua dekade lalu di Australia. Pell menjadi salah satu pejabat tertinggi di Vatikan yang didakwa atas tuduhan pelecehan seksual.

Putusan bersalah diumumkan kepada publik pada Selasa setelah pencabutan perintah kerahasiaan pengadilan untuk sidang Pell pada 2018. Kasus pelecehan kedua terhadap Pell telah dibatalkan oleh jaksa.

BACA JUGA: Paus Fransiskus Pecat Mantan Kardinal AS Atas Kasus Pelecehan Seksual

Pell dihukum atas lima tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap dua anak laki-laki berusia 13 tahun yang merupakan anggota paduan suara di ruang sakristi Katedral Santo Patrick di Melbourne. Pelecehan seksual itu terjadi 22 tahun lalu saat Pell menjabat sebagai uskup agung katedral tersebut. Salah satu dari dua korban Pell telah meninggal pada 2014.

Setiap tuntutan dari kelima kejahatan tersebut dapat diganjar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pengacara Pell telah telah mengajukan banding atas tiga alasan yang akan menghasilkan sidang ulang jika dikabulkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya