Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Pembuang Bayi Jatuh Pingsan

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 14:43 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Sedangkan yang meringankan, selama menjalani sidang, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.

Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Apalagi kata kuasa hukumnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah hal.

Salah satunya soal keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Di mana terdakwa mengalami gangguan jiwa. Terdakwa IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian itu dia kebinggungan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya