Bawaslu DKI Sebut Jaksel Paling Banyak Pelanggaran Pemasangan APK

Antara, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 22:07 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye (Foto: Okezone)
Share :

 

Puadi menegaskan, ada juga calon legislatif di Jakarta Barat yang kampanye ditempat pendidikan. "Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah inkrah (berkuatan hukum tetap) di pengadilan yang nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya" katanya.

Kebijakan pemasangan APK sendiri sudah diatur oleh KPU seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

(Baca Juga: Petinggi PKS Ramai-Ramai Membelot ke Garbi, Akankah Jadi Partai Politik Baru?

Dalam peraturan tersebut dituliskan APK tidak boleh diletakkan di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya