"Angka ini tentu tidak sedikit, setidaknya negara mengalami kerugian dari tindakan ilegal ini. Kita berkeyakinan, penyelundupan rotan ini bukan kali pertama, dan kebetulan ini ditemukan oleh Satgas (Yonif 643)," tuturnya.
"Atas nama pimpinan capaian ini, kami sangat mengapresiasi, apalagi Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam penanganan kejahatan lintas negara," tambahnya.
Sementara itu, selaku Dan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II, Lettu Inf Oki Abri Maestro menyatakan bahwa penemuan rotan tersebut terjadi pada Sabtu (23/2/2019).
"Karena untuk mengamankan bukti dan TKP, maka Danpos (Sertu Kurniawan) langsung mendalami dan mengamankan untuk sementara. Setelah dipastikan kepemilikan (rotan) maka langsung melaporkan untuk penanganannya," ujar Oki
"Kita segera koordinasi dengan pihak Bea Cukai, dan melaksnakan pengecekan bersama. Setelah di kalkulasi, berat nya mencapai 20 ton dan dimuat dalam 6 truk," ujarnya.