JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) jika sudah memenuhi syarat yang berlaku. Meski mempunyai e-KTP, WNA tetap tak bisa mencoblos pada pemilihan umum.
Hal itu dikatakan Zudan menanggapi beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan seorang tenaga kerja asing asal China di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memiliki KTP-el.
"Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa WNA yang sudah mengantongi izin tinggal tetap di Indonesia, berusia di atas 17 tahun, serta sudah atau pernah kawin diwajibkan memiliki KTP," kata Zudan ketika memberikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada WNA Miliki KTP-el Sesuai UU Pemilu dan Masuk DPT)