Salah satu syarat orang bisa mencoblos dalam pemilu ialah harus warga negara Indonesia (WNI). Hal itu dapat dicek dari kolom kewarganegaraannya.
"Syarat mencoblos adalah memiliki warga negara Indonesia sehingga semua WNA yang memiliki KTP di Indonesia tak memiliki hak politik. Hal itu bisa mudah dicek karena dalam KTP itu tertera kolom kewarganegaraan," ucap Zudan.
Dia mengatakan, petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa secara teliti setiap pemilih yang datang dan menunjukkan KTP-el untuk menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Jadi jangan khawatir karena kewarganegaraan di KTP akan dicek oleh petugas TPS sehingga WNA tak akan bisa masuk TPS," ujar Zudan.