Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP-el, tapi Tidak Bisa Nyoblos di Pemilu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 13:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

(Baca juga: KPU Bantah Ada WNA Punya KTP-el Terdaftar di DPT)

Ia menuturkan, kegaduhan terkait beredarnya foto KTP-el WNA itu karena mendekati agenda Pemilu 2019. Lalu juga karena banyak masyarakat tidak mengerti ihwal aturan kependudukan yang berlaku di Indonesia.

"Ketentuan itu berlaku sejak 2014 yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut. Saya kira ini menjadi gaduh karena mendekati Pemilu 2019 saja sehingga semua masyarakat harus mengerti dan tidak khawatir," katanya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya