"Laporan ini untuk memperkuat laporan sebelumnya yang dilakukan oleh teman-teman detik.com dan suara.com," kata Riza.
Diketahui sebelumnya, Satria wartawan Detik.com jadi korban persekusi segerombolan orang saat meliput Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 Februari 2019. Tak hanya Satria, Endra dipaksa oleh sejumlah massa untuk menghapus rekaman video yang merekam terjadinya pencopetan di kegiatan Munajat 212 tersebut.
Sehingga Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1990 tentang kebebasan pers.
(Awaludin)