BANDUNG - Dalam sidang perdananya, Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hal itu tertuang dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).
Kasus suap jual beli jabatan yang menjerat salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta, yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.
"Bahwa terakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon," ujar jaksa penuntut umum Iskandar Marwanto.