Bacqa Juga: Bupati Cirebon Non-aktif Sunjaya Disebut Miliki Rekening Atas Nama Orang Sakit Jiwa
Dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ia juga meminta imbalan uang kepada penjabat-penjabat yang di lantik, dengan besaran jumlah yang berbeda.
"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan setingkat eselon IV dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujarnya.
Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa 48 Saksi
(Edi Hidayat)