Polisi juga masih berkoordinasi soal massa yang akan datang dalam persidangan besok. "Kita masih koordinasikan. Karena jangan samapai nantinya malah menimbulkan permasalahan yang baru," ucap dia.
Seperti diketahui, Bahar yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya akan disidang di PN Cibinong, namun dipindah ke PN Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja, MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)