"Oh iya waktu itu ngedrop ajak, mungkin karena belum siap menghadapi persidangan, kalau sekarang siap," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, majelis hakim yang menyidang Ratna Sarumpaet ada tiga orang terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota.
Baca juga; Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap
Ditunjuk sebagai hakim ketua adalah Joni yang juga Wakil Ketua PN Jaksel. Kemudian Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota.
(Fakhri Rezy)