Habib Bahar Didakwa Pasal Berlapis

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 13:26 WIB
Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak di PN Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Mengetahui aksi keduanya, Bahar pun memerintahkan ‎anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar, untuk mencari dan membawa kedua korban ke pondok pesantren (Ponpes) Bahar di Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam pondok pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.

Selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Bahar pun bakalan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, terkait apa yang didakwakan kepada Bahar.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah seorang penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.

(Baca Juga: 1.321 Polisi Kawal Sidang Habib Bahar di PN Bandung) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya