KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan Seorang Pegawai Swasta ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 16:38 WIB
Larangan Terbang (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 28 Desember 2018.

12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sehingga, KPK menganggap penting pencekalan tersebut agar jika ada pemeriksaan sebagai tersangka, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

‎Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Zumi Zola

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya