Pegang Kemaluan Adik Ipar Usai Mandi, Tangan Ahmad Putus Ditebas Parang

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 13:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Anton mengatakan, saat ini Maskur masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Sungai Kakap. Dari tangan Maskur, pihaknya turut mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk menebas tangan Ahmad.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maskur dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Anton.

Sementara itu, Ahmad yang merintih kesakitan saat kejadian, langsung dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif. Ditemui awak media di RSU St Antonius, Ahmad tampak masih lemah. Selang infus masih terpasang di tubuhnya. Wajah sedih pun masih tampak terpancar di wajahnya. Saking lemahnya, nada bicaranya penuh penyesalan.

Ahmad hanya bisa bercerita ikhwal kejadian yang menimpanya. Dengan nada yang nyaris tak terdengar. Dirinya mengaku tak menyangka, suami dari adik iparnya itu tega melakukan penganiayaan tersebut. "Karena saya tidak ada masalah dengan dia. Hubungan kami baik-baik saja dengan dia dan istrinya," kata Ahmad.

Dia mengaku, siang hari sebelum kejadian nahas itu, mereka masih sempat berkomunikasi. "Rumah kita bersebelahan, jadi sering berkomunikasi," ucapnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya