Ketiga, radius 3 km dari puncak Gunung Merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Keempat, masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) lll dimohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Merapi.
"Kelima, jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan maka status aktivitas Merapi akan segera ditinjau kembali," ucap Yuwana Haris.
Keenam, lanjut dia, masyarakat agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat.
Terkait erupsi Merapi, masyarakat juga bisa menghubungi petugas melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, situs www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sodial BPPTKG, atau ke Kantor BPPTKG di Jalan cendana Nomor 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514020-514192.
(Hantoro)