NEGARA – Selama pelaksanaan Nyepi, seluruh kapal di Selat Bali (perbatasan pulau Jawa-Bali), baik kapal jasa penyeberangan maupun kapal wisata agar tidak melakukan aktivitas. Terutama hingga masuk ke wilayah Pulau Bali.
Pihak perusahaan kapal penyeberangan juga diharapkan konsekuen mengikuti batas waktu penutupan. Sebelumnya, Jumat 8 Maret 2019 pukul 06.00 Wita, kapal yang sudah berlayar dari Ketapang, Bali supaya tidak bersandar dulu.
Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Gilimanuk, Ketut Aryadana mengatakan, agar operator pelayaran untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Termasuk waktu akhir penutupan yang berakhir pada Jumat 8 Maret pukul 06.00 Wita.
“Kalau ada kapal yang sudah berangkat (dari Ketapang) jam 04.00 Wita, agar menunggu dulu (mengapung) jangan langsung bersandar (di Gilimanuk) sebelum jam 06.00 Wita,” tandas Aryadana.
Apalagi di pelabuhan nantinya pengamanan juga akan melibatkan Pecalang setempat. Hal ini juga berlaku untuk kapal lainnya diluar kapal jasa penyeberangan, seperti kapal wisata.