KPK Bekukan Rp60 Miliar Milik Perusahaan Suami Artis Inneke Koesherawati

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 09:51 WIB
Fahmi Darmawansyah. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sebesar Rp60 miliar yang ada di rekening PT Merial Esa (ME). PT ME sendiri merupakan milik suami dari artis Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Menurut Febri, pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya untuk mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME sebagai akibat dari suap yang diberikan kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla.

"Dalam hal ini, KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI. Sehingga, keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ucap Febri.

(Baca juga: KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya