Al dan Dul Adukan Perpanjangan Penahanan Ahmad Dhani ke Komnas HAM Siang Ini

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 10:26 WIB
Ahmad Al Ghazali (Okezone)
Share :

Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.

Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya.

(Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai)

Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun kini dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya