Kerap Beraksi di Depok, 3 Begal Ditangkap dan 1 Lainnya Masih Diburu

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 15:18 WIB
Ilustrasi penangkapan (Shutterstock)
Share :

(Baca Juga : Jadi Begal Motor, 3 Remaja Ditangkap Polisi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan dan pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Seluruh pelaku yang sudah kami tangkap kami tahan di Polsek Cimanggis dan akan kita jerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," katanya.

(Baca Juga : 3 Bocah "Bau Kencur" Jadi Pelaku Begal di Depok)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya